HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma
dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga
ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. peraturan atau
ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana
isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak
yang melanggarnya.
CIRI CIRI HUKUM
1. Bersifat Memaksa
Salah satu ciri utama hukum adalah sifatnya yang memaksa
dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.
2. Berisi perintah dan/atau larangan
Isi aturan hukum adalah bisa berupa sebuah perintah yang
harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan atau kedua-duanya.
3. Mengatur tingkah laku manusia
Hukum bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam
bersosialisasi.
4. Dibuat oleh lembaga berwenang
Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan hukum hanya
boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang dengan
ketentuan yang sudah ditetapkan.
5. Terdapat sanksi jika melanggar
Ciri hukum lain adalah adanya sanksi yang diberikan jika
seseorang melanggar hukum. Sanksi dan hukuman yang diberikan bisa berupa denda,
pidana atau sanksi lainnya.
6. Bersifat melindungi
Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang
dengan ketentuan yang ada. Adanya hukum membuat orang tidak sampai melakukan
tindakan melanggar hukum yang tidak diinginkan.
MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
Sumber hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum
material dan sumber hukum formal.
1.Sumber hukum material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.
2. Sumber hukum formal
Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai
penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati
oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:
Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut.
Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan
dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya:
adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah
menjadi hukum di daerah tersebut.
Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa
lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan
keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu
putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur
sama sekali oleh Undang-Undang.
Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang
dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai
sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan
otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang
bersangkutan.
Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum
terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan
penerapannya.
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya
2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukumdalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, HukumDagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, HukumDagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
TUGAS UTAMA SEBUAH NEGARA
2.Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga
negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat di dalam negara
SIFAT-SIFAT SUATU NEGARA
1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
2 BENTUK SEBUAH NEGARA
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan
tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi
dua, yaitu;
Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki
kewenangan.
Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan
kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak
otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;
Indonesia,Jepang,Filipina,Italia,Belanda,Kamboja,Dan
lain-lain
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di
dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi
menjadi dua, yaitu;
Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur
berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi,
mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah
administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
Argentina,Austria,Amerika Serikat,Brasil,Meksiko,Nigeria,Dan
lain-lain
UNSUR SEBUAH NEGARA
1. Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati
oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan.
Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada
suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur
terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada
kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang
memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya
pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari
negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari
dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu
suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang
(ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Secara umum, pengertian pemerintahan adalah proses atau
cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi,
politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan
negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti
luas adalah semua kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan negara.
PERBEDAAN PEMERINTAHDAN PEMERINTAHAN
Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan mandat
atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah
masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa
dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu
lalu lintas = peraturan UU.
WARGA NEGARA,DAN NEGARA
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Ada juga yang menjelaskan pengertian warga negara adalah
semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara
tertentu. Artinya, seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air
dan Undang-Undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan
terikat dengan ketentuan hukum Internasional.
Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak
selalu menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang
berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu
merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat
1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan
menjadi dua golongan, yaitu;
Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu
negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang,
Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku
bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India,
Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara
Indonesia.
KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Keturunan
- Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di
lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kelahiran
- Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
dilahirkan di Indonesia.
- Pengangkatan
- Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh
seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan
disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
- Pewarganegaraan atau Naturalisasi
- Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang
ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Melalui perkawinan
- Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah
dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan
ORANG YANG BERADA DALAM SUATU NEGARA
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena
orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama
berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat
dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer)
tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari
hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan
satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah
keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah
pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan
penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de
jure).
PASAL YANG TERCANTUM UUD 1945 TENTANG WARGA
NEGARA
Pasal 26 yang berbunyi;
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
2.
Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3.
Berhak mendapatkan kedudukan yang
sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.
Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.
Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
6.
Memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan
dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
sumber :https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
http://definisipengertian.net/pengertian-sumber-hukum-dan-macam-macamnya/#
https://www.indonesia184.ga/2016/06/sumber-dan-pembagian-hukum.html
https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-negara.html
https://www.plengdut.com/tujuan-negara-kesatuan-republik/246/
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-pemerintah.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081010074105AA1wstI.htmlhttps://mukharom1.wordpress.com/tag/kriteria-warga-negara/
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.htmlhttps://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#ahttps://www.haruspintar.com/ciri-ciri-hukum/
http://definisipengertian.net/pengertian-sumber-hukum-dan-macam-macamnya/#
https://www.indonesia184.ga/2016/06/sumber-dan-pembagian-hukum.html
https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-negara.html
https://www.plengdut.com/tujuan-negara-kesatuan-republik/246/
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-pemerintah.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081010074105AA1wstI.htmlhttps://mukharom1.wordpress.com/tag/kriteria-warga-negara/
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/menyebutkan-orang-orang-yang-berada.htmlhttps://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#ahttps://www.haruspintar.com/ciri-ciri-hukum/
Komentar
Posting Komentar