Tugas Softskill 5 [ Hukum, Negara, dan Pemerintahan ]




HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN







PENGERTIAN HUKUM



         Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.





CIRI CIRI HUKUM


1. Bersifat Memaksa
Salah satu ciri utama hukum adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.

2. Berisi perintah dan/atau larangan
Isi aturan hukum adalah bisa berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan atau kedua-duanya.

3. Mengatur tingkah laku manusia
Hukum bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam bersosialisasi.

4. Dibuat oleh lembaga berwenang
Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan hukum hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

5. Terdapat sanksi jika melanggar
Ciri hukum lain adalah adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi dan hukuman yang diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi lainnya.

6. Bersifat melindungi
Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang dengan ketentuan yang ada. Adanya hukum membuat orang tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang tidak diinginkan.








MACAM-MACAM SUMBER HUKUM




Sumber hukum dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

1.Sumber hukum material
Yaitu semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum materi adalah tempat dari manakah material itu diambil. Sebuah keyakinan dan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang bisa menentukan isi hukum. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.

2. Sumber hukum formal
Yaitu merupakan sumber hukum yang juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Macam-macam hukum formal adalah sebagai berikut:
Undang-undang, yaitu segala sesuatu aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu, dan lain sebagainya.
Kebiasaan, yaitu segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
Yurisprudensi, yaitu segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu dari suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri, jikalau perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh Undang-Undang.
Traktat, yaitu segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh 2 (dua) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mempunyai sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat trakat ini, dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.
Doktrin, yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.







 MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM


1. Menurut Asasnya :
a. Bentuknya
b. Tempat Berlakunya
c. Cara Mempertahankannya
d. sifatnya
e. wujudnya
f. isinya

2. Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum  Kebiasaan).

3. Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.

b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukumdalam  dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang  akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam  segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal  batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap  siapapun juga diseluruh tempat.

5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik  beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara  negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan  Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6. Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga  harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila  pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, HukumDagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8. Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya

a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.

b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau  lebih.







TUGAS UTAMA SEBUAH NEGARA


1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.


2.Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara







SIFAT-SIFAT SUATU NEGARA


1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.

2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.

3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.









2 BENTUK SEBUAH NEGARA


1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;
Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;
Indonesia,Jepang,Filipina,Italia,Belanda,Kamboja,Dan lain-lain

2. Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
Argentina,Austria,Amerika Serikat,Brasil,Meksiko,Nigeria,Dan lain-lain








UNSUR SEBUAH NEGARA


1. Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).









TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




           Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.








PENGERTIAN PEMERINTAHAN



          Secara umum, pengertian pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.

           Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah semua kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.






PERBEDAAN PEMERINTAHDAN PEMERINTAHAN



             Pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.

             Pemerintah adalah person yang memberikan mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan  pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.


















WARGA NEGARA,DAN NEGARA









PENGERTIAN WARGA NEGARA


           warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.
Ada juga yang menjelaskan pengertian warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Artinya, seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan Undang-Undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum Internasional.

Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;

Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.

Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia.







KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA




  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Keturunan
  • Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Kelahiran
  • Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
  • Pengangkatan
  • Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
  • Pewarganegaraan atau Naturalisasi
  • Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  • Melalui perkawinan
  • Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan









ORANG YANG BERADA DALAM SUATU NEGARA



a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.

b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).

c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.

d. UUD (konstitusi)

e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).







PASAL YANG TERCANTUM UUD 1945 TENTANG WARGA 

NEGARA




Pasal 26 yang berbunyi;

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.







PASAL-PASAL YANG TERCANTUM DIDALAM UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



1.   Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.   Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3.   Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.   Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.   Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.   Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)














Komentar