FUNGSI AGAMA
Fungsi agama ialah sebagai pedoman hidup, agama
mmpunyai ketentuan hidup yang baik di dunia. Sedangkan fungsi agama dalam
masyarakat ialah Sebagai sarana komunikasi antar umat beragama untuk bertukar
pikiran secara positif.
Dimensi Komitmen Agama
Menurut Roland Robertson :
Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa orang
yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu
perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama
mempunyai perkiraan tertentu.
Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan
tingkah laku perseorangan.
ADA 3 TIPE KAITAN AGAMA DALAM
MASYARAKAT
- Masyarakat dan nilai-nilai sakral.
- Masyarakat-masyarakat pra industri yang sedang berkembang.
- Masyarakat-masyarakat industri sekuler.
Pengertian pelembagaan agama itu sendiri ialah apa dan
mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama.
Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam
kehidupan sehari-hari.
Secara sosiologis, Masyarakat agama adalah suatu kenyataan bahwa kita adalah
berbeda-beda, beragam dan plural dalam hal beragama. Ini adalah kenyataan
sosial, sesuatu yang niscaya dan tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam kenyataan
sosial, kita telah memeluk agama yang berbeda-beda. Pengakuan terhadap adanya
pluralisme agama secara sosiologis ini merupakan pluralisme yang paling
sederhana, karena pengakuan ini tidak berarti mengizinkan pengakuan terhadap
kebenaran teologi atau bahkan etika dari agama lain. Sebagaimana yang
dikemukakan oleh M. Rasjidi bahwa agama adalah masalah yang tidak dapat
ditawar-tawar, apalagi berganti. Ia mengibaratkan agama bukan seperti rumah
atau pakaian yang kalau perlu dapat diganti. Jika seseorang memeluk keyakinan,
maka keyakinan itu tidak dapat pisah darinya. Berdasarkan keyakinan inilah,
menurut Rasjidi, umat beragama sulit berbicara objektif dalam soal keagamaan,
karena manusia dalam keadaan terlibat. Sebagai seorang muslim misalnya, ia
menyadari sepenuhnya bahwa ia terlibat dengan Islam. Namun, Rasjidi mengakui
bahwa dalam kenyataan sejarah masyarakat adalah multi-complex yang mengandung
religious pluralism, bermacam-macam agama. Hal ini adalah realitas, karena itu
mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri, dengan mengakui adanya religious
pluralism dalam masyarakat Indonesia.
Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia
disebabkan oleh pertikaian karena agama. Contohnya tekanan terhadap kaum
minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah)
memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan, dengan
menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dianggap dapat merusak moral
masyarakat. Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat ibadah atau
demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah di beberapa tempat di
Indonesia, yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu
sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.
Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian
mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui
bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap
warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat
perlindungan dari negara.
sumber:
Komentar
Posting Komentar